1. Faktor apa saja yang mempengaruhi etika pada bisnis?
Jawab :
Etika bisnis memiliki definisi yang hampir sama dengan etika profesi, namun
secara lebih rinci. Etika bisnis adalah perilaku etis atau tidak
etis yang dilakukan oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atau perwakilan
suatu perusahaan.
Faktor yang mempengaruhi Perilaku Etika. Tiga faktor
utamanya, yaitu :
·
Perbedaan Budaya.
Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan
Negara lain. Hal yang sama, daerah atau kota tertentu berbeda perilaku
bisnisnya dengan daerah lain.
·
Pengetahuan
Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin baik seseorang
memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam membuat
keputusan-keputusan yang etis. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat
diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.
·
Perilaku Organisasi
Dasar
etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi standar-standar
perilaku. Banyak organisasi menyadari betul perlunya menetapkan
peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan menyediakan tenaga pelatih
untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalahan etika.
Ada
beberapa faktor lain yang mempengaruhi Perilaku etika bisnis, yaitu :
·
Physical
Kualitas air dan udara, keamanan
·
Moral
Kebutuhan akan kejujuran (fairness) dan keadilan (equity)
·
Bad Judgment
Kesalahan operasi, kompensasi eksekutif
·
Activist
Shareholders
Shareholders etis, konsumen dan environmentalist
·
Economic
Kelemahan, tekanan untuk bertahan
·
Competition
Tekanan global
·
Financial
Malfeasance
Berbagai skandal akuntansi dan keuangan
·
Governance
Failures
Pengakuan terhadap arti penting good governance dan isu-isu
etika
·
Accountability
Kebutuhan akan transparansi
·
Synergy
Publikasi, perubahan-perubahan yang berhasil
·
Institutional
Reinforcement
Hukum/UU baru utk mereformasi praktik bisnis dan profesi
2. Sebutkan contoh kode etik pada bisnis !
Jawab : Berikut ini adalah contoh kode etik yang biasanya berlaku
pada perusahaan-perusahaan yaitu :
1. Jam masuk kerja jam 08.00 dan
dispensasi keterlambatan hanya 5 menit.
2. Tidak boleh bermain game di kantor.
3. Harus lapor kepada atasan masing-masing
departement jika ingin ijin keluar kantor.
4. Barang-barang pesanan dikeluarkan oleh bagian
gudang.
5. Penggunaan internet hanya untuk urusan
pekerjaan.
6. Setiap karyawan tidak boleh sembarangan
membuka file karyawan lain.
Contoh Kasus Kode Etik Bisnis
Medan, 3/2 (ANTARA) – Telkomsel
diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik
pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan. Salah
seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam
iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator
selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapipulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapipulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung
(34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu
seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa
tetap ditarik,” katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi
(Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun
tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila
ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan
sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak
terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator
selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki
aturan yang jelas, katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi
mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang
merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. “Namun, Telkomsel telah
‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor (handpone) yang gagal
itu,” katanya.***3***
3. Apa kaitannya kode etik bisnis dengan kode etik akuntan?
Jawab : Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman
kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga
dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau
sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan
bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan
dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi
dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung
jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder.
Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan
bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
Posting Komentar