“Manipulasi Laporan Keuangan PT.
Kereta Api Indonesia Tahun 2005”
Diduga
terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan
BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila
diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian
sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai
Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen
Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan
tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk
tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit
tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan
dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao
menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh
akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya
kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
Pajak pihak
ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu
dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk
membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp
95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun
2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada
beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal
berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih
itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam
mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan
nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang
diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI
sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih
tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp
6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
Bantuan
pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif
sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh
manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian
dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal
harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT
KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya
kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat
jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan
pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik
terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik.
Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT
KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan
publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005
segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti
bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin
praktek.
Kasus PT KAI
di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari pembukuan yang
tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah
selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu
penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi
berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan
Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak
tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data
disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah
biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan
adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada
penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut
dipertanyakan.Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang
melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu
menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan
PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi
Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan
masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para
akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting
karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak.
Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu
mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas
segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat
perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.
Tanggapan : Dari kasus tersebut dapat dilihat PT KAI diduga melakukan
manipulasi laporan keuangan yang dicatat meraih keuntungan sebesar Rp. 6,9
Miliar akan tetapi apabila diteliti perusahaan seharusnya menderita kerugian
sebesar Rp. 63 Miliar. Hal ini membuat kejanggalan pada laporan keuangannya
karena tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Disini dapat terlihat
ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Apabila laporan keuangan tersebut
sudah diaudit oleh beberapa pihak seperti Kantor Akuntan Publik dan BPK maka
seharusnya tidak ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, ini berarti ada
suatu pelanggaran entah secara sengaja atau tidak sengaja. Sebagai seorang
akuntan seharusnya menguasai prinsip standar akuntansi sebagai salah satu
penerapan etika profesi. Apabila kesalahan tersebut karena tidak menguasai
prinsip standar akuntansi hal tersebut bisa menyebabkan masalah yang sangat
menyesatkan. Untuk itu diperlukan pemeriksaan oleh Badan Peradilan Profesi
Akuntan Publik. Seperti contoh pelanggaran pada kasus diatas yaitu kewajiban PT
KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN)
sebesar Rp 95,2 Miliar pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan
sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya
menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak
ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset.
Tentunya hal ini haruslah selalu diawasi kegiatannya agar tidak terjadi
kekeliruan dikemudian hari. Sebagai perusahaan BUMN, PT KAI sudah seharusnya
bisa mengelola laporan keuangan dengan baik dan tidak melakukan kesalahan yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang
pekerjaannya. Syarat dikatakan profesi salah satunya yaitu memiliki pengetahuan
dan keterampilan yang memadai hasil dari pembelajaran formal dan informal.
Sedangkan etika berasal dari dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata
‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta
etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat
tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak,
perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan. Jadi etika profesi bisa diartikan yaitu segala sesuatu profesi
atau pekerjaan yang didasari oleh etika atau kebiasaan sikap dan cara berpikir
yang tentunya akan berdampak pada profesi yang dijalani tersebut.
Etika profesi sangatlah penting , karena etika dalam sebuah
profesi merupakan hal yang harus dimiliki oleh seorang. Etika
profesi sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, salah satunya di bidang
akuntansi. Etika profesi ini berisi tentang ketentuan mengenai apa yang baik
dan yang tidak baik dalam sebuah profesi. Maka dari itu, etika dalam profesi di
bidang akuntansi ini sangatlah penting. Jadi setiap profesi yang dikerjaan harus memenuhi etika
agar pekerjaan yang dihasilkan atau yang dikerjakan akan mempunyai tujuan yang
baik untuk dicapai. Akan tetapi jika profesi tidak disertai dengan suatu
kesadaran diri sendiri, maka profesi dapat disalahgunakan oleh seseorang karena
tidak disadari oleh sebuah etika. Karena itu etika sangatlah penting dan sangat
berperan dalam suatu profesi.
3.
Lebih penting mana etika atau
kemampuan pribadi
Menurut saya lebih penting etika, karena etika merupakan
suatu ketentuan mengenai apa yang baik dan yang buruk. Dengan berpedoman pada
etika profesi kemampuan pribadi yang kita miliki bisa dilakukan dengan baik dan
bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam melakukan profesi tersebut.
Posting Komentar