Aldy Aldy Author
Title: Etika Profesi Akuntansi
Author: Aldy
Rating 5 of 5 Des:
1.       Mencari Perusahaan dan auditor yang melakukan pelanggaran etika “Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kereta Api Indonesia Tahun ...
1.      Mencari Perusahaan dan auditor yang melakukan pelanggaran etika

“Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kereta Api Indonesia Tahun 2005”
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.
Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.


Tanggapan          : Dari kasus tersebut dapat dilihat PT KAI diduga melakukan manipulasi laporan keuangan yang dicatat meraih keuntungan sebesar Rp. 6,9 Miliar akan tetapi apabila diteliti perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Hal ini membuat kejanggalan pada laporan keuangannya karena tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Disini dapat terlihat ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Apabila laporan keuangan tersebut sudah diaudit oleh beberapa pihak seperti Kantor Akuntan Publik dan BPK maka seharusnya tidak ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, ini berarti ada suatu pelanggaran entah secara sengaja atau tidak sengaja. Sebagai seorang akuntan seharusnya menguasai prinsip standar akuntansi sebagai salah satu penerapan etika profesi. Apabila kesalahan tersebut karena tidak menguasai prinsip standar akuntansi hal tersebut bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan. Untuk itu diperlukan pemeriksaan oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Seperti contoh pelanggaran pada kasus diatas yaitu kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Tentunya hal ini haruslah selalu diawasi kegiatannya agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari. Sebagai perusahaan BUMN, PT KAI sudah seharusnya bisa mengelola laporan keuangan dengan baik dan tidak melakukan kesalahan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.




Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Syarat dikatakan profesi salah satunya yaitu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai hasil dari pembelajaran formal dan informal. Sedangkan etika berasal dari  dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Jadi etika profesi bisa diartikan yaitu segala sesuatu profesi atau pekerjaan yang didasari oleh etika atau kebiasaan sikap dan cara berpikir yang tentunya akan berdampak pada profesi yang dijalani tersebut.
Etika profesi sangatlah penting , karena etika dalam sebuah profesi merupakan hal yang harus dimiliki oleh seorang. Etika profesi sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, salah satunya di bidang akuntansi. Etika profesi ini berisi tentang ketentuan mengenai apa yang baik dan yang tidak baik dalam sebuah profesi. Maka dari itu, etika dalam profesi di bidang akuntansi ini sangatlah penting. Jadi setiap profesi yang dikerjaan harus memenuhi etika agar pekerjaan yang dihasilkan atau yang dikerjakan akan mempunyai tujuan yang baik untuk dicapai. Akan tetapi jika profesi tidak disertai dengan suatu kesadaran diri sendiri, maka profesi dapat disalahgunakan oleh seseorang karena tidak disadari oleh sebuah etika. Karena itu etika sangatlah penting dan sangat berperan dalam suatu profesi.

 
3.      Lebih penting mana etika atau kemampuan pribadi

Menurut saya lebih penting etika, karena etika merupakan suatu ketentuan mengenai apa yang baik dan yang buruk. Dengan berpedoman pada etika profesi kemampuan pribadi yang kita miliki bisa dilakukan dengan baik dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam melakukan profesi tersebut.

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top