HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua
yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo
Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang
hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan
hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negaraserta kepentingan umum
(misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan
yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan
perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara
lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan
Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang
terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata
Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud
dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai
Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok AgrariaNo.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa
Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku
bangsa.
- Faktor Hostia Yuridisyang
dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia
dalam tiga Golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang
dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu:
- Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan
Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
- Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan
berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di
kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis,
tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
- Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum
masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing
(Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa
Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum
tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara
khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
1.
Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen(Staatsblad 1933 no7.4).
2.
Organisasi tentang
Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no
717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
1.
Undang-undang Hak
Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
2.
Peraturan Umum
tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
3.
Ordonansi Woeker
(Staatsblad 1938 no 523)
4.
Ordonansi tentang
pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
Sumber :
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Dilihat dari sejarahnya hukum perdata
yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.
Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan
Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi
selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh
karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena
tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah
masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan
dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan
yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara
lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat
kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”
Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja
Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan
“Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum
Perdata di Belanda (Nederland)
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan
bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap
berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan
dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper
disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal dunia di
tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk
Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK),
keduanya adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum
awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum
yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan
oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut
di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang
sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW)
dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK)
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur
hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.Perkataan
Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua HukumPrivat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan
perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan
sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata
saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil(HukumPerdataMateril).
Dan
pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kitakatakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kitakatakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.
factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa
Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2.
factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal
163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
·
Golongan eropa dan yang dipersamakan.
·
Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan
yang dipersamakan.
·
Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu
mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang
tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas .
Adapun
hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
·
Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku
perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan
hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
·
Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum
adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat,
dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup
dalam tindakan-tindakan rakyat.
·
Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing ,
dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk
menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk
macam tindakan hukum tertentusaja.
Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
·
Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 )
·
Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA )
Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
·
Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
·
Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
·
Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
·
Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no
98 ).
Posting Komentar