OJK merupakan lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga
yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK
dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan
menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta
untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Namun Koperasi merupakan lembaga
keuangan non bank yang belum diawasi oleh OJK (Otoritas jasa Keuangan) sampai
saat ini, pada dasarnya koperasi merupakan lembaga keuangan non bank yang
pungutan dananya berasal dari anggota itu sendiri, dan penyaluran dananya
pun untuk anggota itu sendiri. Sesuai dengan
prinsip koperasi 'dari, oleh dan untuk anggota. Koperasi hingga kini
tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK karena dana yang terhimpun berasal
dari internal saja.
Berikut adalah tujuan dan fungsi OJK
Tujuan
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Posting Komentar