1. Nama
: Rivaldy
Oktaveryanto
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat
: Jl. Kenanga II ,Kalisari Jakarta Timur
Nomer KTP / SIM : 9978562350089
Telepon
: 089601854129
Dalam hal ini bertindak untuk atas
Nama perusahaan :
Rental Mobil Heri Harun
Alamat :
Jl. Kelapa 2, Depok
Dan Selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama : Heri Harun
Widowati
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat
: Jl. Menuju Akhirat No. 99
Kel. Kalisari Kec. Pasar Rebo
Nomer KTP / SIM : 9956845712890
Telepon
: 089912345678
Dan selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK
KEDUA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menyewakan
kepada PIHAK PERTAMA ,
dan PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK KEDUA berupa:
1. Jenis
kendaraan : Mobil Sedan
2. Merek / Type
: Smartfren / G2 Limited Edition
3. Tahun
pembuatan : 2012
4. Nomor Polisi
: B 491 SOP
5. Nomor
rangka :
135789
6. Nomor mesin : 456999678
7. Warna :
Pink / Merah Muda
8. Kondisi
barang :
Baik
Selanjutnya kedua
belah pihak bersepakat
bahwa perjanjian sewa-menyewa
KENDARAAN antara PIHAK
KEDUA dan PIHAK
PERTAMA ini berlaku
sejak tanggal
penandatanganan surat perjanjian
ini dimana syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan dalam
surat perjanjian ini diatur dalam 12
(dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL
1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 1( Satu
) bulan, terhitung sejak
tanggal (30 Mei 2012)
dan berakhir pada tanggal (30 Juni 2012).
Ayat 2
Setelah
jangka waktu tersebut
lampau, maka sewa-menyewa
ini dapat diperpanjang
untuk jangka waktu
dan dengan syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan yang
akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga
sewa atas KENDARAAN untuk
seluruh jangka waktu
sewa berjumlah Rp . 4.000.000,00
( Empat Juta Rupiah ) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK
PERTAMA secara sekaligus
bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti
pelunasan yang sah dari sejumlah
uang sewa KENDARAAN termaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum
jangka waktu sewa-menyewa
seperti yang tertulis
pada pasal 1
ayat 1 Surat Perjanjian
ini berakhir, PIHAK
KEDUA sama sekali
tidak dibenarkan meminta PIHAK
PERTAMA untuk mengakhiri
jangka waktu kontrak
atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut
kepada PIHAK KEDUA ,kecuali terdapat kesepakatan di
antara Kedua belah pihak.
Ayat 2
PIHAK KEDUA untuk
persewaan ini tidak diperbolehkan
untuk memungut uang sewa tambahan
lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK
KEDUA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK
PERTAMA setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA berhak
sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat KENDARAAN telah
dipegang oleh PIHAK
PERTAMA sebagai
penyewa, karenanya PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga
keutuhan serta kebaikan
kondisi KENDARAAN tersebut
sebaik-baiknya atas biaya PIHAK PERTAMA sendiri.
Ayat 3
Apabila
perjanjian sewa-menyewa ini
berakhir, PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan
jalan, terawat baik
dan kondisinya lengkap
seperti ketika PIHAK PERTAMA menerimanya dari PIHAK KEDUA .
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status
kepemilikan KENDARAAN tersebut
di atas sepenuhnya
ada di tangan PIHAK KEDUA
hingga PIHAK PERTAMA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk
memindahtangankan kepemilikannya, seperti:
1. Menjual,
2.
Menggadaikan,
3.
Memindahtangankan atau melakukan
perbuatan-perbuatan lain yang
bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran PIHAK
PERTAMA atas ayat
1 pasal ini
merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila
terjadi kerusakan pada KENDARAAN , PIHAK
PERTAMA diharuskan
memperbaiki atau mengeluarkan
ongkos biaya atas
kerusakan tersebut sehubungan
dengan pemakaiannya.
Ayat 2
PIHAK
PERTAMA diwajibkan
mengganti spare part
KENDARAAN yang
rusak akibat pemakaian yang
menyebabkan spare part
tersebut tidak dapat
digunakan lagi dengan spare
part yang sama.
Ayat 3
PIHAK
PERTAMA dibebaskan
dari segala ganti
rugi atau tuntutan
dari PIHAK KEDUA akibat
kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure .
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1. Bencana alam, seperti: banjir,
gempa bumi, tanah longsor,
petir, angina Topan serta
kebakaran
yang disebabkan oleh
faktor extern yang
mengganggu
kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara,
kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila
terjadi kehilangan karena
kelalaian PIHAK PERTAMA sendiri,
maka PIHAK PERTAMA diharuskan untuk
mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun
pembuatan dan kondisi
sesuai atau sebanding
dengan KENDARAAN yang
disewanya.
PASAL
8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila PIHAK
PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak
mentaati perjanjian ini maka PIHAK KEDUA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
PIHAK
KEDUA diharuskan
memberitahukan pembatalan tersebut
secara tertulis kepada PIHAK
PERTAMA dan
PIHAK PERTAMA diwajibkan
menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya 1 ( Satu
) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
PIHAK
PERTAMA memberi
kuasa penuh kepada PIHAK
KEDUA yang atas kuasanya dengan hak substitusi
untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK KEDUA , baik yang berada
di tempat PIHAK
PERTAMA atau di
tempat pihak lain yang mendapat
hak dari padanya
Ayat 4
PIHAK
KEDUA berhak
meminta bantuan pihak
berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut
dan segala biaya
pengambilan kendaraan tersebut
sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA .
Ayat 5
PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK
KEDUA dari tuntutan
kerugian dari PIHAK PERTAMA
atas pembatalan Perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila PIHAK
KEDUA melakukan pelanggaran
atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan atau membayar ganti rugi
kepada PIHAK PERTAMA .
Ayat 2
Besarnya
ganti rugi sesuai
ayat 1 pasal
ini ditetapkan oleh
[( ---- ) (-----
jumlah dalam huruf ----- )] orang arbiter yang terdiri dari:
1. Seorang
arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA
,
2. Seorang
arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA
, dan
3. Seorang yang
ditunjuk arbiter dari PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA .
Ayat 3
Apabila keputusan
para arbiter tetap juga
tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak
bersepakat untuk membawa
dan menyerahkan masalah tersebut kepada
( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri
------ ) untukmengangkat [( ---- )
(----- jumlah dalam huruf ----- )] atau [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf -----
)] orang arbiter
baru guna melengkapi
arbiter-arbiter yang telah
ada sebelumnya.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum
tercantum dalam perjanjian
ini akan diselesaikan
secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh
Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan
tidak bisa diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang
umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua
belah pihak.
Jakarta,11 Juni 2015
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
[ __________________ ]
[ _______________ ]
Posting Komentar